Tuesday, December 22, 2009

Belajar Marketiva Mudah Gratis & Dapat Welcome Bonus $5

JAN29

Belajar Index & Forex Langsung Praktek Dalam 5 Menit atau Kurang Pasti Bisa, Atau Gratis Bonus Tunai $5!


Mengapa Anda Perlu Belajar Forex atau Belajar Valas? Karena dengan Belajar Forex anda akan bisa mengetahui:
  1. Bagaimana cara agar bisa Melek Finansial dengan cepat!
  2. Bagaimana belajar dengan cepat cara trading Saham, Forex / Valas, Komoditi, dan Index.
  3. Mengapa menabung bukanlah cara yang cepat untuk menjadi kaya!
  4. Mengapa uang di tabungan anda selalu berkurang nilainya!
  5. Mengapa Lebih baik menyimpan dalam bentuk emas daripada tabungan di bank!
  6. Mengapa bisnis (baca Bisnis Forex / Valas) jauh lebih baik daripada menabung!
  7. Dan masih banyak lagi Pelajaran Melek Finansial lainnya!
Anda akan belajar sejarah uang dan belajar bagaimana caranya mengamankan kondisi finansial Anda agar KEKAYAAN anda bertahan kekal sekarang, besok, dan selama lamanya!
Apa yang anda perlu siapkan? Cukup dua hal:
  1. Scan KTP & SIM atau pasfoto untuk identifikasi.
  2. Komputer dengan Koneksi Internet yang stabil. Anda bisa menggunakan komputer di rumah, kantor,
Isi formulir pendaftaran sekarang juga, Dalam waktu kurang dari tiga menit anda sudah bisa praktek trading valas. 
Untuk Cara Mendaftar Langkah demi Langkah silakan Klik Disini, tapi jangan lupa masukkan code kupon yang bisa anda dapatkan DISINI
P.S:
  1. Daftar sekarang juga, dan anda berhak mendapatkan bonus gratis uang mainan senilai 20,000 USD dan uang betulan senilai 5 USD.
  2. Penawaran dan bonus ini terbatas, apabila kuota telah terpenuhi penawaran dan bonus gratis tersebut bisa kami cabut setiap saat.
  3. Satu orang hanya boleh membuat satu account saja! Pastikan anda memasukkan data data yang benar sesuai KTP. Perhatian! Penawaran ini berlaku hanya bagi yang serius saja, apabila anda memasukkan data yang tidak benar atau asal asalan maka akan langsung kami hapus dari sistem, dan apabila masih mengulangi lagi maka akan kami masukkan ke daftar hitam. Hal ini kami lakukan untuk memberikan kesempatan kepada orang lain yang lebih serius.
  4. Pembelajaran Dilakukan langsung di platform
  5. Jika anda masih merasa kesulitan dalam proses pendaftaran, silahkan kirim scan KTP dan identitas diri yang lain (misal: SIM) ke alamat email kami, dan akan kami buatkan email baru & account marketiva gratis untuk anda (terima jadi) ==> bayex.net@gmail.com




continue reading

Apakah Trading Valas / Forex Halal Menurut Hukum Islam ?

JAN29


Sebagian umat Islam ada yang meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam? Apa pendapat para ulama mengenai trading forex, trading saham, trading index, saham, dan komoditi? Apakah Hukum Forex Trading Valas Halal Menurut Hukum Islam? Mari kita ikuti selengkapnya.
Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu,” sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah.
Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hadits tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya.
Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur’an,sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada.

Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. “Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar,” ujar Dr. Syamsul Anwar, MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan.
Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi – karena satu dan lain hal — tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah.
Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan — satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional.

Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa’il almu’ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti.
Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa’I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai; tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad.
Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a’yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik; bukan dalam alam pemikiran atau alam idea.
Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl.
Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas.

Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU No. 32/1977 tentang PBK.
Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay’ al-salam’ajl bi’ajil.
Bay’ al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay’ ajl bi’ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra’s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: “Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad”.

Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut:
a) Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay’ al-salam adalah:
  • Pihak-pihak pelaku transaksi (‘aqid) yang disebut dengan istilah muslim atau muslim ilaih.
  • Objek transaksi (ma’qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra’s al-mal al-salam dan al-muslim fih).
  • Kalimat transaksi (Sighat ‘aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi’iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa ‘aqd al-salam adalah bay’ al-ma’dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (buy).
b) Syarat-syarat
  • Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (an yakun fi jinsin ma’lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan.
  • Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupiah atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, pond, dst.
  • Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-’aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi.
  • Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legal maxim yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya.
Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay’ al-salam.


Trading Valas di Marketiva
Marketiva adalah broker valas yang telah menerapkan kebijakan Zero-Interest (tanpa bunga) pada semua posisi open. Tidak ada overnight (biaya menginap interest (bunga) yang dibebankan ataupun dibayarkan pada posisi yang berstatus open. Dengan demikian tidak ada konflik antara layanan Marketiva dengan larangan Riba dalam hukum Islam.
Dihimpun dari berbagai sumber.

continue reading

Pengertian Lot

JAN29


Lot itu satuan... sama kalo kita ke pasar, beli beras sekarung, beras 2 karung, dll

nah 1 lot itu biasanya = 100.000 currency yang didepan
misal, 1 lot gbpusd = 100.000 gbp, 1 lot usdjpy = 100.000 usd, 1 lot eurusd = 100.000 euro

untuk leverage, melihat kasus pada beras tadi, kalau berasnya Rp. 5000/karung, u musti bayar 5000 kan...
ntar klo berasnya naek jadi 6000, u jual balik ke pasar, dan u dapet profit 1000 rupiah (per karung)...

disinilah bedanya dengan forex. di forex ada leverage. jadi untuk beli beras yang 5000 rupiah tadi, u ga butuh 5000 rupiah, tapi cuman butuh 50 rupiah aja (kalau leveragenya 1:100), ato bahkan 10 rupiah (1:500)....

Leverage 1:500, berarti dengan deposit 1000$, u punya power untuk transaksi sampe 500x lipat, yang berarti 500.000$

kalau u open 1 lot eur/usd misalnya, kan marginnya butuh 100.000 euro (inget pengertian lot tadi)...
kalau kurs euro 1,3500 ya berarti butuhnya 135.000$ (margin u kan 500.000$ tadi, brarti masih cukup).. (kalau 1:100 kan berarti cuman 100.000$, dan ga cukup buat trade 1 lot)

untuk pemula maupun expert, leverage itu tergantung tradernya dan keperluan. tidak semua pemula pake 1:500 dan expert pake 1:1 atau sebaliknya. tapi memang leverage 1:50 ato 1:100 kayaknya yang paling ideal.

kalau dengan dana 1000$, 10% itu mungkin lebih tepatnya adalah risk yang dapat u terima. ya berarti kalo open 0,1 lot, ya SL nya 100 pip (=100$ =10%), kalau open 0,01 lot, SL nya bisa 1000 pips (=100$ =10%)
Kalau deposit $100 pakai account micro, maka modal di MT menjadi 10000, artinya 10000 cent ($1 = 100 cent). Profit per pips = 1 cent jika OP 0,1 lot, jadi kalo OP 1 lot dapat 20 pip, ya profitnya 200 cent donk.. alias $2.

Pengertian leverage itu begini :

Misalnya Leverage 1:100, artinya jika kita ingin membeli USDollar terhadap Jepang Yen (USD/JPY) sebanyak $10,000 maka kita cukup memberikan margin (jaminan) sebesar 1% nya saja dari $10,000 tersebut yaitu $100. Dan anda bisa bertrading seperti seolah-olah membeli bank note valas dengan modal $10,000 di bank atau money changer, padahal sebenarnya kita cukup mengeluarkan modal jaminan $100 saja.
Fungsi dari 1:100 tersebut seperti daya ungkit yang bisa menaikkan kekuatan transaksi sampai sekitar 100x lipatnya.

Begitu juga jika menggunakan leverage 1:500, maka kita bisa bertrading dengan kelipatan hingga 500x lipatnya yaitu artinya jika ingin bertrading maka kita cukup menjaminkan sebanyak 0.2% nya dari jumlah yang ingin ditradingkan.


Cara menghitung margin dengan leverage :

- leverage 1:100 maka berarti (1/100)x100% = 1%
- leverage 1:200 maka berarti (1/200)x100% = 0.5%
- leverage 1:500 maka berarti (1/500)x100% = 0.2%

Untuk mata uang yang base currencynya adalah USD (USD/…) : 
contoh: USD/JPY, USD/CHF , maka cara perhitungan margin jaminannya yaitu :
  • Untuk yang memakai satuan Lot     
    Margin = Jumlah Lot x 100000 x %margin
  • Untuk yang memakai satuan Quantity     
    Margin = Quantity Contract Size x %margin
Contoh 1:
Kita melakukan order BUY di mata uang USD/JPY sebanyak 1 lot dengan leverage 1:100, maka perhitungan marginnya yaitu :
Margin = 1 x 100000 x 1% = $1000

Contoh 2:
Kita melakukan order SELL di mata uang USD/CHF sebanyak 0.3 lot dengan leverage 1:200, maka perhitungan marginnya yaitu :
Margin = 0.3 x 100000 x 0.5% = $150

Untuk mata uang yang base currencynya adalah yang bukan USD (…/USD) :
(contoh: EUR/USD, GBP/USD) , maka cara perhitungan margin jaminannya harus dijadikan ke kurs US Dollar dahulu, yaitu dengan cara : (untuk yang memakai satuan Lot)
Margin = Jumlah Lot x 100000 x %margin x Harga quote kurs saat itu
Atau (untuk yang memakai satuan Quantity)
Margin = Quantity Contract Size x %margin x Harga quote kurs saat itu

Contoh 1:
Kita melakukan order BUY (Ask) di mata uang EUR/USD sebanyak 1 lot dengan leverage 1:100 dan harga kurs Bid/Ask-nya saat itu adalah 1.3948/1.3950, maka perhitungan marginnya yaitu :
Margin = 1 x 100000 x 1% x 1.3950 = $1395

Contoh 2:
Kita melakukan order SELL (Bid) di mata uang GBP/USD sebanyak 0.2 lot dengan leverage 1:500 dan harga kurs Bid/Ask-nya saat itu adalah 1.6205/1.6208, maka perhitungan marginnya yaitu :
Margin = 0.2 x 100000 x 0.2% x 1.6205 = $64.82

Sekedar tambahan untuk perhitungan Margin :

  • Leverage 1:100 => Kebutuhan Margin nya 1%
  • Leverage 1:200 => Kebutuhan Margin nya 0.5%
  • Leverage 1:500 => Kebutuhan Margin nya 0.2%

Cara Perhitungan Margin Direct Rates (GBP/USD, EUR/USD, AUD/USD, dan NZD/USD):

Persentase Margin x Contract Size x Lot x Harga Sekarang = Margin

Contoh :
Sell 3 lot GBP/USD pada harga Bid 2.0000
0.01 x 100000 x 3 x 2.0000 = $6000 (Leverage 1:100)
0.002 x 100000 x 3 x 2.0000 = $1200 (Leverage 1:500) -> Kebutuhan margin lebih sedikit daripada 1:100!

Cara Perhitungan Margin Indirect Rates (USD/JPY, USD/CHF, dan USD/CAD):

Persentase Margin x Contract Size x Lot = Margin

Contoh :
Buy 2 lot USD/JPY pada harga Ask 110.00
0.01 x 100000 x 2 = $2000 (Leverage 1:100)
0.002 x 100000 x 2 = $400 (Leverage 1:500) -> Kebutuhan margin lebih sedikit daripada 1:100!

Cara Perhitungan Margin Cross Rates (GBP/JPY, EUR/JPY, AUD/JPY, EUR/GBP, dan GBP/CHF):

Persentase Margin x Contract Size x Lot x Harga Tengah(*) Sekarang = Margin

nb. : Harga Tengah(*) = (Harga Bid + Harga Ask ) / 2

(Base Currency merupakan Currency dasar yang terletak di depan pair. Misalnya pair EUR/GBP -> EUR merupakan BASE Currency, GBP merupakan QUOTE Currency)

Contoh :
Buy 1 lot EUR/GBP pada harga Ask 0.8020
Harga Bid/Ask EUR/USD 1.5800/02 (karena Base Currency adalah EUR, maka harga yang dipakai adalah harga EUR/USD)

Harga tengah EUR/USD = (1.5800 + 1.5802) / 2 = 1.5801

0.01 x 100000 x 1 x 1.5801 = $1580.1 (Leverage 1:100)
0.002 x 100000 x 1 x 1.5801 = $316.02 (Leverage 1:500) -> Kebutuhan margin lebih sedikit daripada 1:100!

Dapat kita lihat dari contoh di atas bahwa dengan menggunakan Leverage yang lebih besar, margin / modal yang dibutuhkan untuk jaminan adalah lebih sedikit.


Sumber : 
http://www.forexindo.com/forum/diskusi-pemula/8-ask-apa-itu-leverage-dan-gimana-maksud-dari-lot-atau-quantity.html

continue reading